Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi secara nasional dengan cara: a. memastikan KPU menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model: 1. D.HASIL NASIONAL-PPWP; 2. D.HASIL NASIONAL-DPR; dan 3. D.HASIL NASIONAL DPD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik; b. memastikan KPU mencetak sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu; c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. memastikan KPU memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. memastikan KPU menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Bawaslu; f. memastikan KPU mencetak kembali sertifikat rekapitulasi secara nasional sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan; g. memastikan KPU menyampaikan sertifikat rekapitulasi secara nasional hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Bawaslu; h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi secara nasional dilaksanakan oleh KPU dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. memastikan KPU menyerahkan sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf h beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Bawaslu pada Hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional; j. memastikan KPU melakukan pemindaian terhadap formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi secara nasional tersebut ke dalam Sirekap; k. memastikan KPU memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi secara nasional berupa foto atau video; l. KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu: 1. dan Wakil berdasarkan Formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP; 2. anggota DPR berdasarkan Formulir Model D.HASIL NASIONAL-DPR; 3. anggota DPD berdasarkan Formulir Model D.HASIL NASIONAL-DPD; 4. anggota DPRD Provinsi berdasarkan keputusan KPU Provinsi mengenai hasil Pemilu anggota DPRD provinsi; dan 5. anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, dengan Keputusan KPU dan melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU serta mengunggah pada Sirekap; m. mendapatkan akses terhadap Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf l; dan n. memastikan KPU mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi secara nasional dan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat kondisi KPU hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Bawaslu menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan: a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mencetak kembali formulir yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
Your Correction