Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan: a. KPU melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dari seluruh wilayah kerja PPLN dan provinsi telah diterima; c. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh: 1. Saksi; 2. Bawaslu; 3. KPU Provinsi; dan 4. PPLN; d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. KPU memberikan kesempatan kepada: 1. Pemantau Pemilu yang terdaftar; 2. masyarakat; 3. instansi terkait; dan/atau 4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. KPU melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan merekap hasil rekapitulasi di luar negeri dan dalam negeri; g. rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu luar negeri dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. KPU memeriksa kelengkapan masing-masing sampul tersegel dari: 1. PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 1 yang berisi Formulir Model: a) D.HASIL-PPLN-PPWP; b) D.HASIL-PPLN-DPR; dan c) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan 2. KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 2 yang berisi Formulir Model: a) D.HASIL PROV-PPWP; b) D.HASIL PROV-DPR; c) D.HASIL PROV-DPD; dan d) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sebelum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi; i. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu luar negeri dengan langkah sebagai berikut: 1. KPU membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model: a) D.HASIL PPLN-PPWP; b) D.HASIL PPLN-DPR; dan c) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; 2. KPU menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; 3. KPU membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b); 4. KPU melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; 5. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP dan Model D.HASIL PPLN-DPR yang dimilikinya dengan data dalam: a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan 6. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dalam negeri dengan langkah sebagai berikut: 1. KPU membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model: a) D.HASIL PROV-PPWP; b) D.HASIL PROV-DPR; c) D.HASIL PROV-DPD; dan d) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; 2. KPU menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; 3. KPU membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf c); 4. KPU melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf c) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; 5. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL PROV-PPWP, Model D.HASIL PROV-DPR, dan Model D.HASIL PROV- DPD yang dimilikinya dengan data dalam: a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan 6. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; k. KPU menindaklanjuti hasil pencocokan yang dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 5 dan huruf j angka 5; dan l. KPU membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi serta status penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada setiap wilayah kerja PPLN dan provinsi; dan 2. KPU menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum dapat terselesaikan di wilayah kerja PPLN dan provinsi; m. KPU mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan n. KPU mencatatkan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dan provinsi. (2) Khusus untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II, Bawaslu memastikan pelaksanaan rekapitulasi dilakukan oleh KPU dengan menggabungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II di dalam negeri dan di luar negeri. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i 6 dan huruf j angka 6 terdapat perbedaan data, Bawaslu memastikan: a. KPU menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP, Model D.HASIL PPLN-DPR, Model D.HASIL PROV-PPWP, Model D.HASIL PROV-DPR, dan Model D.HASIL PROV-DPD sebagai dasar melakukan pembetulan; b. KPU mencatat pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (4) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dan provinsi, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk dapat menghadirkan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction