Correct Article 49
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional yang dilaksanakan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf b.
Your Correction
