Correct Article 48
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain memastikan KPU Provinsi melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
