Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi di provinsi dengan cara: a. memastikan KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model: 1. D.HASIL PROV-PPWP; 2. D.HASIL PROV-DPR; 3. D.HASIL PROV-DPD; dan 4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik; b. memastikan KPU Provinsi mencetak sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi; c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi; f. memastikan KPU Provinsi mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di provinsi sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu Provinsi jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan; g. memastikan KPU Provinsi menyampaikan sertifikat rekapitulasi di provinsi hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi; h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi di provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. memastikan KPU Provinsi menyerahkan sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf h beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi pada Hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; j. memastikan KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi di provinsi tersebut ke dalam Sirekap; k. memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi di provinsi berupa foto atau video; l. memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan Formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROVINSI, D.HASIL PROV- DPRA, D.HASIL PROV-DPRP, D.HASIL PROV-DPRPB, D.HASIL PROV-DPRPT, D.HASIL PROV-DPRPS, D.HASIL PROV-DPRPP, atau D.HASIL PROV-DPRPBD dengan Keputusan KPU Provinsi dan melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Provinsi serta mengunggah pada Sirekap; m. mendapatkan akses terhadap Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf l; n. memastikan KPU Provinsi memasukkan sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf h serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; o. memastikan KPU Provinsi memasukkan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf h angka 1 ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel pada kotak rekapitulasi tersebut; p. memastikan KPU Provinsi menyerahkan: 1. Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf l; dan 2. sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf n, kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan q. memastikan KPU Provinsi mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi di provinsi dan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat kondisi KPU Provinsi hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Bawaslu Provinsi menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan: a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mencetak kembali formulir yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
Your Correction