Correct Article 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf c.
Your Correction
