Correct Article 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
