Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota dengan cara:
a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL KABKO-PPWP;
2. D.HASIL KABKO-DPR;
3. D.HASIL KABKO-DPD;
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KABKO-DPRK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan KPU Kabupaten/Kota mencetak sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. memastikan KPU Kabupaten/Kota mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota hasil tindak
lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf h beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota;
j. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota berupa foto atau video;
l. memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA atau D.HASIL KABKO-DPRK dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota serta mengunggah pada Sirekap;
m. mendapatkan akses terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
n. memastikan KPU Kabupaten/Kota memasukkan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf h serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
o. memastikan KPU Kabupaten/Kota memasukkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf h angka 1 ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel pada kotak rekapitulasi tersebut;
p. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan:
1. Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf l; dan
2. sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf n, kepada KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
q. memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam huruf l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi KPU Kabupaten/Kota hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali formulir yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
Your Correction
