Correct Article 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dari seluruh PPK di wilayah kerjanya telah diterima;
c. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh:
1. Saksi;
2. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
3. PPK;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan merekap hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
g. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
h. KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g dengan langkah sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak rekapitulasi tersegel dan mengeluarkan masing-
masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; dan f) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU,
2. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf e);
3. KPU Kabupaten/Kota menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
4. KPU Kabupaten/Kota membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf e);
5. KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf e) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3;
6. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3;
7. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pencocokan yang dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 6;
i. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat rapat pleno rekapitulasi di kecamatan serta status penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada setiap kecamatan; dan
2. KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum dapat terselesaikan di kecamatan;
j. KPU Kabupaten/Kota mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
k. KPU Kabupaten/Kota mencatatkan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 6 terdapat perbedaan data berupa perbedaan jumlah suara, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam Formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN- DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan/atau
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, sebagai dasar melakukan pembetulan; dan
b. KPU Kabupaten/Kota mencatat pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(3) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai
pengawasan terhadap kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk menghadirkan Panwaslu Kecamatan.
Your Correction
