Correct Article 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf o yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dari seluruh PPK di wilayah kerjanya;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya;
c. KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan membagi sesuai dengan jumlah kecamatan atau nama lain di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
d. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan
g. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
