Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf o yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dari seluruh PPK di wilayah kerjanya; b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya; c. KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan membagi sesuai dengan jumlah kecamatan atau nama lain di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota; d. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai; f. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit memuat: 1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; 2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan 3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan g. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction