Correct Article 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
Your Correction
