Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
Your Correction