Correct Article 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilakukan secara paralel, Panwaslu LN memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi kekurangan ketersediaan sumber daya manusia di Panwaslu LN untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilakukan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN melaporkan kondisi tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Your Correction
