Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf h angka 7 terdapat perbedaan data, Panwaslu LN memastikan:
a. PPLN melakukan pembetulan berdasarkan data yang terdapat Formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP-LN; dan
2. C.HASIL-DPR-LN;
b. PPLN melakukan penghitungan suara ulang dalam hal pembetulan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diselesaikan; dan
c. PPLN mencatatkan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(2) Perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara.
Your Correction
