Correct Article 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
Dalam hal terdapat TPSLN, KSK, dan/atau pos di wilayah kerja PPLN yang masih harus dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Keputusan PPLN pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN, Panwaslu LN memastikan PPLN tidak mengikutsertakan terlebih dahulu TPSLN, KSK, dan/atau pos yang bersangkutan dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sampai dengan pemungutan suara ulang selesai dilaksanakan.
Your Correction
