Correct Article 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Panwaslu LN dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 memastikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos yang dinyatakan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos dengan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos yang dimiliki Saksi dan/atau Panwaslu LN.
(2) Dalam hal masih terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
