Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu LN dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 memastikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos yang dinyatakan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos dengan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos yang dimiliki Saksi dan/atau Panwaslu LN. (2) Dalam hal masih terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction