Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan: a. PPLN melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerja PPLN setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos; c. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah kotak suara tersegel diterima dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya; d. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri atas: 1. Saksi; 2. Panwaslu LN; dan 3. KPPSLN; e. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. PPLN memberikan kesempatan kepada: 1. Pemantau Pemilu yang terdaftar; 2. masyarakat; 3. instansi terkait; dan/atau 4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dimulai dari metode: 1. pos; 2. TPSLN; dan 3. KSK; h. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dengan langkah sebagai berikut: 1. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c; 2. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model: a) C.HASIL-PPWP-LN; b) C.HASIL-DPR-LN; dan c) C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; 3. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b) pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN; 4. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; 5. KPPSLN membacakan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b); 6. mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b) dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4; 7. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Panwaslu LN untuk mencocokkan data dalam Formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP-LN dan Model C.HASIL SALINAN-DPR-LN yang dimilikinya dengan: a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b); dan b) data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4; dan 8. melakukan pembetulan pada Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b); i. PPLN membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2 huruf c) dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos serta status penyelesaiannya pada setiap akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPSLN, KSK, dan/atau pos; j. PPLN menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i yang belum dapat diselesaikan di TPSLN, KSK, dan/atau pos; k. PPLN mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan l. PPLN mencatatkan dengan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi. (2) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu LN memastikan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos dengan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit.
Your Correction