Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam:
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tertentu; dan/atau
b. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPS sampai dengan PPK,
Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan PPK untuk dapat menghadirkan Pengawas TPS dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
Your Correction
