Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g angka 7 terdapat perbedaan data, Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. PPK melakukan pembetulan berdasarkan data yang terdapat Formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
b. PPK melakukan penghitungan suara ulang dalam hal pembetulan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diselesaikan; dan
c. PPK mencatatkan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(2) Perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara.
Your Correction
