Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat TPS di wilayah kerja PPK yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kecamatan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK tidak mengikutsertakan terlebih dahulu TPS yang bersangkutan dalam rapat pleno rekapitulasi sampai dengan pemungutan suara ulang selesai dilaksanakan.
Your Correction