Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. PPK menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan membagi sesuai dengan jumlah kelurahan/desa atau nama lain di wilayah kerja PPK;
b. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. PPK menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
d. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
e. Ketua PPK membagi tugas kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. PPK melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan PPK untuk memastikan:
a. adanya pemetaan wilayah kecamatan di wilayah kerja PPK yang berpotensi tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet; dan
b. adanya langkah antisipasi dari PPK terhadap kemungkinan terjadinya kondisi gangguan internet dan/atau gangguan teknis Sirekap pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
Your Correction
