Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Your Correction
