Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh:
a. PPK pada tingkat kecamatan;
b. KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Provinsi pada tingkat provinsi; dan
d. KPU pada tingkat nasional.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:
a. Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR;
c. Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
d. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
e. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Your Correction
