Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di: a. dalam negeri; dan b. luar negeri.
Your Correction