Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di KPU.
Your Correction