Correct Article 59
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di PPLN.
Your Correction
