Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dilaksanakan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut: 1. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan; 2. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup; 3. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; 4. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; 5. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; 6. Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara jelas; dan/atau 7. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; b. PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU menindaklanjuti usulan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU yang bersangkutan dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan dan selesai pada Hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
Your Correction