Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di luar negeri dengan cara memastikan:
a. PPLN menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN yang terdiri atas kotak suara Pemilu:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II;
b. PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. PPLN menyimpan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a di tempat penyimpanan yang memadai dan dijamin keamanannya.
(2) Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk mendapatkan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Your Correction
