Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di luar negeri dengan cara memastikan: a. PPLN menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN yang terdiri atas kotak suara Pemilu: 1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan 2. anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II; b. PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. PPLN menyimpan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a di tempat penyimpanan yang memadai dan dijamin keamanannya. (2) Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk mendapatkan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Your Correction