Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di dalam negeri dengan cara memastikan:
a. PPS menerima hasil penghitungan suara yang berada dalam kotak suara tersegel dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK dan menyusun berita acara penerimaan kotak suara tersegel tersebut;
b. PPS menyampaikan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada PPK disertai dengan surat pengantar;
c. PPK menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang terdiri atas kotak suara Pemilu:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. anggota DPR;
3. anggota DPD;
4. anggota DPRD provinsi; dan
5. anggota DPRD kabupaten/kota;
d. PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
e. PPK menyimpan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c di tempat penyimpanan yang memadai dan dijamin keamanannya.
(2) Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPK dan PPS sesuai dengan tingkatannya untuk mendapatkan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d.
Your Correction
