Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sirekap dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk mendapatkan akses penggunaan Sirekap; dan b. memastikan Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan dan penetapan hasil Pemilu.
Your Correction