Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota. (2) Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan c. penetapan hasil Pemilu nasional. (3) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota: a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; b. Dewan Perwakilan Rakyat Papua; c. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; d. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan; e. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah; f. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan; dan g. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya. (4) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. (5) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik Peserta Pemilu lokal Aceh.
Your Correction