Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
c. penetapan hasil Pemilu nasional.
(3) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan;
e. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah;
f. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan; dan
g. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
(4) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e termasuk pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
(5) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik Peserta Pemilu lokal Aceh.
Your Correction
