Correct Article 72
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di kabupaten/kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
Your Correction
