Correct Article 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT di tempat yang mudah dijangkau
sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaaan pemungutan suara di TPS.
Your Correction
