Correct Article 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3) Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Provinsi memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi.
Your Correction
