Correct Article 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPT yang menampilkan informasi NIK dan
nomor KK Pemilih secara utuh.
(3) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
