Correct Article 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kabupaten/kota berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih yang kemudian dituangkan ke formulir Model A- Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh salinan DPSHP Akhir dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A- Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Provinsi.
Your Correction
