Correct Article 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(2) Panwaslu Kecamatan memperoleh salinan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(3) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
