Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan DPSHP oleh PPS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memperoleh salinan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan perbaikan DPSHP oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu Kecamatan.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPSHP oleh PPS sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada PPK sebagai DPSHP Akhir untuk dilakukan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan.
Your Correction
