Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPSHP yang diumumkan;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan tidak adanya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam DPSHP;
c. Panwaslu Kelurahan/Desa membuat posko untuk menerima laporan masyarakat terhadap DPSHP yang telah diumumkan; dan
d. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan seluruh Pemilih yang memenuhi syarat masuk ke dalam DPSHP dan mendapatkan dokumen formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(3) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan dan penyusunan DPSHP hasil masukan dan tanggapan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu.
Your Correction
