Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka di tingkat KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPSHP; b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat KPU Kabupaten/Kota; c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap data Pemilih yang akan dilakukan rekapitulasi berdasarkan: 1. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPK; dan 2. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota; dan d. mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHP. (3) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPSHP. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kabupaten/kota disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Provinsi.
Your Correction