Correct Article 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPSHP;
b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat PPK;
c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPK terhadap Daftar Pemilih yang akan direkap berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPS; dan
2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPK; dan
d. mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHP oleh PPK.
(3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPSHP tingkat PPK.
(4) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP tingkat PPK disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
