Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa.
(2) Dalam hal pada saat pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ada kekeliruan, Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dalam laporan hasil pengawasan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(5) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa oleh PPS kepada PPK.
Your Correction
