Correct Article 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih dalam DPS paling lama 2 (dua) hari setelah DPS diumumkan.
(2) Analisis atas kelengkapan dan akurasi informasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan elemen data Pemilih yang paling sedikit meliputi:
a. nomor urut;
b. nama lengkap;
c. tempat lahir;
d. tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. status perkawinan; dan
g. alamat.
(3) Analisis atas kemutakhiran DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya:
a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar;
b. kesalahan data Pemilih;
c. Pemilih tercatat lebih dari satu kali;
d. Pemilih yang telah meninggal dunia;
e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f. Pemilih yang telah berubah status menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
g. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
h. Pemilih fiktif;
i. Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
j. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
k. jenis disabilitas Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menuangkan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ke dalam alat kerja pengawasan.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPS dalam waktu 1 (satu) Hari setelah waktu pengumuman DPS berakhir dengan salinan tembusan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil analisis Panwaslu Kelurahan/Desa.
Your Correction
