Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan atau tanggapan masyarakat.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan kedalam DPSHP.
Your Correction
