Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu bersama dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyampaian DPS oleh KPU kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS secara berjenjang.
(2) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menerima salinan DPS dari KPU Provinsi;
b. meneruskan salinan DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
c. memastikan KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi, dan formulir model A- Daftar Perubahan Pemilih kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
a. PPS menerima salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi, dan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota;
b. salinan DPS diumumkan di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat/balai RT/RW, atau tempat strategis lainnya, dan diarsipkan oleh PPS;
dan
c. salinan DPS diberikan dalam bentuk salinan digital kepada peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan salinan DPS kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan berbasis kelurahan/desa.
Your Correction
