Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU; c. pengumuman rekapitulasi DPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad; d. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan e. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan: a. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi; dan/atau b. hasil pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU. (4) Dalam hal KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat nasional, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU. (5) Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh. (6) Bawaslu mendapatkan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS.
Your Correction