Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan DPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan:
a. penyusunan DPS dilakukan berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih hasil dari rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; dan
b. DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan penyusunan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Your Correction
