Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat KPU Kabupaten/Kota. (2) Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
Your Correction