Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat PPS;
b. memastikan PPS melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat PPS;
c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terhadap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang akan direkap di tingkat PPS berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dan hasil analisis Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Coklit; dan/atau
2. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPS, dalam hal terdapat kesalahan administrasi; dan
d. mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli.
(3) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kelurahan/Desa melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan pendampingan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan.
Your Correction
