Correct Article 53
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHPLN tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPSHPLN dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPSHPLN dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPSHPLN dan ditandatangani oleh KPU;
c. pengumuman rekapitulasi DPSHPLN dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. rekapitulasi DPSHPLN ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPSHPLN; dan
e. rekapitulasi DPSHPLN ditetapkan tepat waktu.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Panwaslu LN pada rekapitulasi DPSHPLN oleh PPLN; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan rekapitulasi DPSHPLN oleh KPU.
(4) Bawaslu mendapatkan salinan DPSHPLN berupa berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHPLN.
Your Correction
