Correct Article 51
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPSLN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan ketepatan waktu dan tempat pengumuman DPSLN oleh PPLN;
b. memastikan ketepatan waktu masukan dan tanggapan dari masyarakat; dan
c. menyampaikan atau mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPSLN kepada PPLN dengan menunjukkan atau menyerahkan salinan paspor dan/atau KTP-el dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.
(4) Panwaslu LN memastikan PPLN memperbaiki DPSLN berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf
c. (5) Dalam hal ditemukan PPLN tidak mengumumkan DPSLN, Panwaslu LN memberikan saran perbaikan/rekomendasi kepada PPLN agar segera mengumumkan DPSLN di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(6) Dalam hal PPLN tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panwaslu LN
melaporkan hal tersebut sebagai dugaan pelanggaran kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
